JAKARTA—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh wilayah Indonesia sebagai rumah ibadah sementara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 11/2023, yang ditandatangani Menag Yaqut pada 16 November 2023.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi dalam siaran pers di laman resmi Kemenag bertanggal Jumat, 24 November 2023.
Menurut Wawan, terbitnya aturan ini adalah bentuk upaya Kemenag untuk memfasilitasi umat beragama agar dapat menjalankan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Khususnya bagi mereka yang belum memiliki rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, atau belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah.
Kata Wawan, surat ini diterbitkan Menag Yaqut sebagai panduan bagi kantor-kantor Kemenag di daerah agar dapat memfasilitasi umat beragama yang ingin beribadah namun belum memiliki tempat yang memadai. Namun, untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi
Berikut ketentuan surat edaran tersebut, dikutip dari SE Menag Nomor 11/2023:





