Pemerintah menjanjikan kado HUT Indonesia bagi guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal berupa tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan, berlaku tujuh bulan. Namun, angka itu menuai kritik. Dinilai jauh dari janji kampanye, tak cukup menunjang hidup.
__________
Pemerintah bakal menyalurkan tiga bantuan bagi guru dan pendidik dalam rangka HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-80. Bantuan meliputi insentif untuk 341.248 guru non-ASN belum bersertifikasi, subsidi upah bagi 253.407 pendidik PAUD nonformal, serta bantuan afirmasi peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-4 bagi 12.500 guru.
Insentif guru non-ASN diberikan tujuh bulan ke depan. Besarnya Rp300 ribu per bulan, dengan total Rp2,1 juta, yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI) Agus Mukhtar mengapresiasi program ini. Namun, ia menilai jumlahnya belum layak.
“Insentif guru di angka Rp300 ribu per bulan tidaklah layak. Untuk keperluan hidup sehari-hari saja tidak cukup, apalagi meningkatkan kompetensi,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Agus menyoroti insentif guru madrasah non-PNS di bawah Kemenag yang sebelumnya telah diusulkan naik menjadi Rp500 ribu–Rp1 juta per bulan. Ia juga melaporkan pencairan di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Banten, belum terealisasi, meski dijanjikan cair Juli 2025.
Senada, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali menyebut realisasi insentif baru 15 persen dari janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang pernah menjanjikan kenaikan Rp2 juta per bulan plus THR.
“Umumnya guru non-ASN belum sertifikasi berpenghasilan di bawah UMP, insentif ini hanya 10-15 persen dari UMP yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Soeparman juga mengingatkan perlunya perhitungan biaya lengkap untuk program peningkatan kualifikasi guru, termasuk buku, laptop, transportasi, dan konsumsi, agar peserta tidak terbebani.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan, menegaskan bahwa bantuan ini belum mampu mengangkat pendapatan guru di atas Kebutuhan Hidup Minimum sesuai UU 14/2005. Ia mendesak guru penerima insentif segera diikutsertakan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar dapat Tunjangan Profesi.
Program bantuan ini diklaim pemerintah sebagai wujud kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik. Namun, bagi para guru, jumlah insentif yang diterima masih jauh dari layak dan janji politik yang pernah disampaikan.***





