JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—ormas keagamaan yang paling aktif menerima konsesi tambang—Ulil Abshar Abdalla mengaku happy dengan keluarnya peraturan tersebut.
Legalitas tambang untuk ormas keagamaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Pertambangan Khusus ) yang berasal dari wilayah eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 5A aturan tersebut, dikutip Selasa (24/7/2024).
Ormas keagamaan, sebagaimana ketentuan tersebut, harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat. Penawaran izin usaha tambang berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” lanjut aturan tersebut.
Sesuai aturan ini, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.

Ketua Satuan Tugas—dalam hal ini ditugaskan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia—melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS,” begitu bunyi aturan tersebut.





