samudrafakta.com

Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri

JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayan, dikutip dari Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Ari ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat? Kata Ari, dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”

Sebagaiman diketahui, Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebab, menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3/ 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Baca Juga :   Gagasan Presidential Club Bakal Efektif Jika Para Mantan Mampu Mengelola Ego

Tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah, pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat, 22 Desember 2023 pekan lalu, dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat,  Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.*

Baca Juga :   Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Usai Tak Lagi Menjabat Sebagai Presiden RI

 

FOTO: Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. (Humas Pemberitaan KPK)

Artikel Terkait

Leave a Comment