Jokowi Dukung KPU Naik Banding, Hasto Tegur Prima

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu KPU (dinyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos Pemilu, bukan dengan menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Hasto, PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Sebab, kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN. Hasto juga berpendapat bahwa Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat.

“Celah hukum yang dipakai oleh Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik,” kata Hasto.

Bacaan Lainnya

Hasto menyatakan PDIP bersikap tegas dan akan melawan pihak-pihak yang ingin agar Pemilu 2024 ditunda. Hasto juga menyebut jika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap memegang teguh aturan main konstitusi terkait pemilu.

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan Pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” ujar Hasto.

Pihak KPU sendiri mengaku tengah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. “Sedang disiapkan,” kata anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Meski sudah empat hari lewat pascaputusan, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu oleh KPU. Menurut dia, saat seluruh persiapan sudah matang, baru akan disampaikan ke publik. “Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding begitu PN Jakpus membacakan putusannya pada 2 Maret lalu. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

(Farhan | Toni)

Pos terkait