Jokowi Dukung KPU Naik Banding, Hasto Tegur Prima

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan penundaan itu setelah Partai Prima mengajukan gugatan karena tak lolos proses verifikasi oleh KPU.

“Tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (putusan PN Jakpus) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Presiden Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Jokowi menyebut pihaknya berkomitmen agar Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Menurut Jokowi, Pemerintah juga sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan itu. “Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik. Anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sekadar mengingatkan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dengan tergugat KPU. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian dikutip dari salinan putusan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima, adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menegur Prima atas gugatannya ke PN Jakpus yang kemudian dimenangkan oleh pengadilan itu. Menurut Hasto, seharusnya Prima fokus memperbaiki diri agar bisa lolos verifikasi di pemilu selanjutnya.

Pos terkait