Oleh karena itu, menurut Edy, jangan sampai RPP Kesehatan menimbulkan berbagai dampak buruk terhadap apa yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Hingga saat ini dampak positif (industri pengolahan tembakau) sangat baik, dan yang negatif terkendali. Kecenderungan yang terjadi saat (aturan) diperketat, dampak positifnya berkurang dan negatif justru bertambah. Apalagi penghidupan jutaan orang bergantung dari industri tembakau ini,” sebut Edy.
Kendati isu kesehatan itu penting, kata Edy, di sisi lain semestinya tidak menafikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional. Terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja dan serapan tenaga kerja. “Petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, buruh tani, pekerja retail, iklan, dan masih banyak lagi. Belum lagi multiplier effect-nya dari hulu ke hilir,” tutur Edy.
RPP Kesehatan ini juga akan mengatur sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship hingga produksi produk tembakau dan rokok elektrik. Maka, bagi perusahaan media rancangan aturan ini bakal menambah beban mereka, yang saat ini tengah mengalami disrupsi digital.
“Revenue (pendapatan) dari media enggak hanya mengandalkan revenue dari banner atau content marketing, tapi juga event. Sementara banyak event di media yang disponsori perusahaan rokok. Ini cukup berpengaruh pada revenue di media,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi, Kamis (23/11).
Maryadi mengaku memang belum menghitung secara rinci berapa potensi penurunan nilai iklan akibat pengendalian—bahkan sampai pelarangan—iklan rokok di media massa. Yang pasti, kata dia, regulasi ini bakal membuat industri media semakin terpuruk akibat disrupsi media digital beberapa waktu belakangan ini.





