Delapan Kejanggalan
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, dalam nota pembelaan setebal tiga ribu lembar pada persidangan tersebut meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan kliennya. Otto Hasibuan membacakan beberapa kejanggalan yang dia temukan, yaitu:
- Tidak ada bukti Mirna meninggal akibat sianida. Otto mengatakan tidak ada sianida saat cairan lambung Mirna diperiksa. Padahal, bila memang meminum sianida, seharusnya zat tersebut bisa dideteksi di lambung, hati, urin, darah, jantung dan otak. Menurut Otto, ada kemungkinan kopi yang diminum Mirna tidak mengandung sianida. Atau, setelah Mirna meninggal, ada yang memasukkan sianida ke gelas yang diminumnya—entah itu di Kafe Olivier atau tempat lain. Sianida yang muncul di tubuh Mirna, menurut Otto, kemungkinan terbentuk akibat proses alami pada orang meninggal. “Tidak terbukti korban mati karena sianida. Maka, tak ada kasus pembunuhan, apalagi berencana. Jadi, sesungguhnya jaksa penuntut telah salah membawa kasus ini ke pengadilan ini,” kata Otto.
- Tidak ada autopsi. Menurut ahli patologi, penyebab kematian Mirna tidak bisa ditetapkan tanpa autopsi. Namun, menurut Otto, jaksa penuntut langsung menuduh Jessica meski belum pasti bahwa Mirna meninggal akibat racun sianida, sementara jasad Mirna tidak pernah diautopsi. Otto menambahkan, jaksa penuntut umum membuat seakan-akan keluarga Mirna keberatan soal autopsi. Untuk membantah itu, dia membacakan transkrip pembicaraan antara ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang intinya menyetujui autopsi.
- Jessica dituduh membunuh karena tidak menolong Mirna saat meregang nyawa. Untuk membantah itu, Otto mengemukakan, seringkali seorang pembunuh malah berpura-pura menangis dan menolong korban agar tidak dicurigai. Tetapi, Jessica tidak melakukan itu.
- Pembantu Jessica disebut membuang celana robek majikannya yang menurut jaksa merupakan “bukti kuat”—di mana terdapat bekas ceceran sianida di celana tersebut. Menurut Otto, gara-gara celana itu, masyarakat langsung menghakimi Jessica sebagai pembunuh. Dia juga mempertanyakan keberadaan saksi kunci yang tak pernah muncul di persidangan.
- Orang dari Kafe Olivier yang memindahkan data CCTV ke flashdisk tidak pernah dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Menurut Otto, fakta tersebut membuktikan bahwa tidak ada bukti dari mana asal usul flashdisk.
- Fisiognomi atau ilmu untuk mengenal karakter seseorang melalui gerak wajah yang digunakan jaksa untuk membuktikan keterlibatan Jessica. Teori ini, kata Otto, sudah lama ditinggalkan. Ini bukan sains, melainkan seni membaca wajah yang ada sejak abad ke-6 sebelum masehi. “Tidak ada bukti sampai terpaksa pakai cara ini?” tanya dia.
- Manipulasi CCTV. Banyak gerak-gerik Jessica yang tertangkap CCTV, yang disebut jaksa penuntut umum menunjukkan Jessica pembunuh. Salah satunya adalah adegan Jessica menggaruk-garuk, yang menurut jaksa karena bekas cipratan sianida. Namun, menurut Otto, gerakan sebenarnya tidak ada. Sebab, sebenarnya hanya ada satu gerakan yang dilakukan Jessica, yaitu hanya satu kali menarik celananya yang sempit. Tetapi, setelah gambar CCTV didedit, gerakan itu dibuat seakan berulang-ulang, sehingga terkesan menggaruk. “Tempering, atau manipulasi. CCTV yang diedit ini tidak bisa jadi barang bukti.”
- Ada kamera CCTV yang mengarah langsung ke meja tempat Jessica duduk di Kafe Olivier, namun tidak pernah ditayangkan oleh jaksa penuntut umum. Padahal, semua gerakan Jessica bisa dilihat dari rekaman kamera tersebut.

Pada replik tanggal 17 Oktober 2016, jaksa penuntut menyatakan nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica hanya berisi keterangan spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering dari sumber hukum untuk menopang argumentasi kuasa hukum. Jaksa juga menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidooi dan ruang tahanan Jessica yang dianggap mewah.
Duplik digelar pada 20 Oktober, menanggapi replik yang disampaikan jaksa. Dalam duplik, Jessica menjelaskan bahwa foto-foto sel mewah yang ditampilkan jaksa dalam replik bukanlah sel tahanannya, melainkan ruang konseling di Polda Metro Jaya. Jessica juga mengaku cemas akan adanya intervensi dalam pengadilan, sebab keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa.
Jessica juga menyebutkan informasi dari seseorang bernama Amir Papalia yang melihat adanya pertemuan antara orang yang diduga Arief Soemarko—suami Mirna—dengan barista Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, sehari sebelum Mirna meninggal.
Di bagian akhir duplik, Otto Hasibuan memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan kasus Jessica sebagai momentum reformasi hukum. “Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum,” kata Otto.
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin, dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara—sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa terbilang keji dan sadis. Jessica dan kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Meski akhirnya divonis sebagai pelaku pembunuhan oleh pengadilan, sampai sekarang Jessica tidak pernah mengakui jika dia telah meracuni Mirna. Bahkan, sampai sekarang, salah satu bukti kuat untuk menjerat Jessica, berupa celana jins yang dipakainya ketika kejadian, tidak pernah ditemukan. Pada celana jins itulah, menurut polisi dan jaksa, ditemukan bekas tumpahan cairan sianida yang diberikan langsung oleh Jessica ke gelas Mirna.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dinilai banyak misteri di dalamnya. Kendati banyak bukti yang menunjuk bahwa Jessica adalah pelakunya, tetapi tidak sedikit juga pihak yang menduga bahwa Jessica bukanlah pelaku sebenarnya. Jessica hanyalah wayang yang digerakkan oleh sang dalang, tetapi sampai sekarang dalang kasus ini belum ditemukan.
Setelah berhasil menangani kasus ini, karier Ferdy Sambo langsung melejit. Empat tahun kemudian, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi Irjen, lebih tinggi satu tingkat dari mantan Ketua Ditreskrimum sekaligus rekan kerjanya dalam kasus kopi Sianida, Brigjen Krishna Murti.
Ferdy Sambo juga pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, dan pada 16 November 2020, dia dipromosikan sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia jadi tersangka pembunuhan Brigadir J pada awal Agsustus 2022, dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Pada hari yang sama, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Putri persis sama dengan vonis Jessica; yang kasusnya pernah ditangani Ferdy Sambo dan oleh sebagian kalangan dinilai masih diselimuti misteri hingga kini.

(Toni | Diolah dari berbagai sumber)





