Seperti Menyembunyikan Sesuatu
Nunki Suwardi, seorang pakar ekspresi, menyebutkan ada kejanggalan pada ekspresi Jessica ketika menemui wartawan. Nunki mengungkapkannya dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.
“Ada beberapa hal yang saya catat dari perilaku Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respons yang disebut dengan kompresi bibir atau lips compression,” kata Nunki. “Bibirnya itu dikulum masuk, atau ditarik sehingga membentuk garis lurus,” imbuhnya.
Nunki menjelaskan bahwa lips compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan rahasia. “Seseorang yang menunjukkan lips compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik. Ada sesuatu yang tidak ingin di-share tentunya. Nah, apa ini? Apa yang dirahasiakan oleh Jessi? Apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik?” tanya Nunki.
Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal. “Kalau memang dia merasa tidak terima dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya. Yang tampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas,” imbuh Nunki.

_____
Penyidik membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016. Namun, berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara dilakukan pada 29 Januari 2016, dan di hari yang sama menetapkan Jessica sebagai tersangka. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Pada bulan Februari 2016, polisi menggelar rekonstruksi tewasnya Mirna. Namun, Jessica sebagai tersangka menolak memperagakan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Menurut dia, adegan tersebut adalah “versi polisi”. Beberapa hari setelah rekonstruksi, Jessica kembali menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, untuk mengetahui kondisi pribadinya dan motif perbuatannya.
Pada pertengahan Februari 2016, penasihat hukum Jessica mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Mereka menilai penetapan status tersangka kepada Jessica tidak sah. Sejalan dengan pengajuan praperadilan itu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya praperadilan Jessica kandas setelah PN Jakarta Pusat menolaknya, karena dianggap salah alamat.
Pada akhir Maret 2016, kepolisian meminta perpanjangan masa penahanan Jessica sampai akhir April 2016, karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Sebulan berlalu, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Penyidik kepolisian pun meminta lagi perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, hingga akhir Mei 2016.
Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisan dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica, pada akhir Mei 2016. Berkas yang dinyatakan lengkap (P21) menandai dimulainya proses persidangan Jessica.
Sidang Panjang
Sidang perdana Jessica digelar pada 15 Juni 2016, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica. Dalam nota keberatan yang dibacakan Sordame Purba itu, pengacara Jessica menyebut beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh terdakwa dan kuasa hukum. Pengacara menyebut dakwaan jaksa terhadap Jessica terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana.
Pada 28 Juni 2016, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica. Sebab, menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap dan jelas.
Persidangan dilanjutkan pada 12 Juli 2016. Ketika itu keluarga Mirna dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah ayah Edi Dharmawan Salihin, Arief Soemarko, dan Sendy Salihin. Keterangan ketiganya mengarahkan kecurigaan kepada Jessica, yang dinilai bertindak aneh setelah Mirna meninggal dunia.
Hanie Juwita Boon, teman Mirna yang juga ada di lokasi ketika kejadian, dihadirkan pada persidangan tanggal 13 Juli 2016. Hanie yang juga sempat mencicipi es kopi vietnam beracun mengaku merasakan panas di lidah. Ia juga menceritakan situasi saat datang bersama Mirna, bertemu Jessica, Mirna kejang, hingga dibawa ke RS Abdi Waluyo.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghadirkan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi. Pemeriksaan para pegawai itu digelar sebanyak empat kali, antara lain tanggal 20, 21, 27 dan 28 Juli 2016. Mereka yang dihadirkan antara lain: respsionis Aprilia Cindy Cornelia; dua pelayan bernama Marlon Alex dan Agus Triyono; barista bernama Rangga Dwi; bartender bernama Yohanis; dan Devi sebagai manajer kafe. Dari seluruh keterangan para pegawai tersebut, tidak satu pun dari mereka yang melihat Jessica memasukan sesuatu ke dalam gelas kopi es vietnam yang diminum Mirna. Beberapa pegawai hanya melihat warna es kopi yang semestinya cokelat berubah menjadi kuning.
Setelah menghadirkan pegawai Kafe Olivier, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah ahli, antara lain dokter forensik Slamet Purnomo. Saksi ahli tersebut menegaskan bahwa Mirna meninggal keracunan sianida karena ada 0,2 miligram per liter sianida di lambungnya. Slamet juga menyatakan terdapat korosif di lambung Mirna, hingga muncul bercak-bercak hitam bekas pendarahan.
Pada 10 Agustus 2016, ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan Jessica membuka tas menggunakan kedua tangan pada 6 Januari 2016 pukul 16.29.50 WIB. Setelah itu, kepala Jessica menoleh ke kiri dan kanan satu menit kemudian. Pada rekaman CCTV tersebut Jessica terlihat seperti sedang menggaruk tangan.
Dalam persidangan 15 Agustus 2016, psikolog Antonia Ratih Andjayani menyebut Jessica adalah sosok cerdas dan tenang, namun memiliki kepribadian narsis yang sering menggunakan kebohongan untuk berdalih. Tiga hari kemudian, jaksa menghadirkan psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti, yang menyatakan bahwa Jessica berisiko melakukan kekerasan terhadap diri sendiri maupun orang lain jika sedang tertekan.
Persidangan pekan berikutnya menghadirkan toksikolog forensik I Made Gelgel. Dia menyatakan Mirna tewas karena sianida. Di hari yang sama, hadir pakar hukum pidana Edward Omar Sharif, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak diperlukan motif. Pembuktian hukumnya bisa saja tidak menggunakan bukti langsung.
Pada persidangan awal September 2016, kriminolog Ronny Nitibaskara mengatakan Jessica memiliki kepribadian yang berpotensi menyakiti orang lain. Sedangkan ahli psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan menduga Jessica penyuka sesama jenis.
Penasihat hukum Jessica juga menghadirkan beberapa ahli yang diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dalam tewasnya Mirna. Salah satunya adalah psikologi Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen. Menurut Dewi, sifat amorous narcissist Jessica bukanlah faktor atau kecenderungan yang mendorong aksi pembunuhan.
Pengacara Jessica juga menghadirkan ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi Bogor, Irmansyah. Ahli itu menyatakan bahwa kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna lantaran merasa sakit hati. Sedangkan saksi ahli teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menduga rekaman CCTV dari Kafe Olivier yang menampilkan Jessica menggaruk tangan telah melalui proses rekayasa tempering atau mencerahkan pixel pada video. Sebelumnya, ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia Dr. rer. nat. Budiawan mengatakan bahwa sisa sianida di lambung Wayan Mirna Salihin adalah hasil dari proses alamiah atau postmortem.
Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono, yang memberikan kesaksian pada 6 Januari 2016 pukul 16.00 WIB dia melihat Jessica di kafe tersebut tengah berdiri dan menggunakan sambungan telepon melalui ponselnya.
Ahli patologi forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong; ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja; dan ahli toksikologi Budiawan—ketiganya juga dihadirkan oleh pengacara Jessica—sepakat bahwa penyebab kematian Mirna hanya bisa diketahui dengan autopsi. Namun, faktanya, Mirna tidak pernah diautopsi. Ketiga pakar tersebut juga meragukan bahwa sianidalah yang menyebabkan kematian Mirna.
Dalam persidangan pada 28 September 2016, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jessica mengaku tidak pernah menuangkan apa pun ke dalam kopi es vietnam yang diminum Mirna. Dia juga menjelaskan alasan kenapa dia enggan mencicipi kopi es vietnam yang diminum Mirna. Sebab, menurut Jessica, sebelumnya Mirna telah mengatakan bahwa rasa kopi itu tidak enak. Jessica juga mengaku tidak pernah menyentuh es kopi vietnam tersebut.
Pada 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Alasan mereka, perbuatan Jessica yang menyebabkan tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. Jaksa bahkan menyatakan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis dengan racun untuk menewaskan Mirna.
Jessica membacakan nota pembelaan (pleidooi) berisi curahan hatinya selama 12 menit pada persidangan 12 Oktober 2016. Dia membaca dengan suara parau sambil menahan tangis. Jessica menyatakan bahwa dia tidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan.





