samudrafakta.com

Jessica Wongso, Putri Candrawathi, dan Vonis 20 Tahun Penjara

Tujuh tahun lalu, pada Januari 2016, Ferdy Sambo menangani kasus pembunuhan yang membuat Jessica Kumala Wongso—perempuan yang dinyatakan terbukti sebagai pelaku—divonis 20 tahun penjara. Tujuh tahun berselang, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, juga karena kasus pembunuhan.

Selama aktif di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo menangani banyak perkara yang menyedot perhatian publik. Salah satunya adalah kasus kopi sianida yang menewaskan seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin. Teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan sebagai orang yang memasukkan racun sianida dalam kopi tersebut.

Perjalanan kasus ini mendapatkan perhatian publik yang luar biasa. Sejumlah televisi swasta bahkan menayangkan siaran langsung proses pengadilannya. Kala itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Wadirreskrimum) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Bersama atasannya, Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Krishna Murti, Sambo mengungkap kasus panas ini.

Kasus bermula ketika pada 6 Januari 2016, seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi vietnam yang ternyata—menurut hasil penyelidikan Polda Metro Jaya—mengandung racun sianida. Mengutip brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Baca Juga :   Kendati Kapolri Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Harus Jalan Terus
Dokumentasi ketika Jessica berfoto bersama Mirna Salihin. (Dok. Ist.)

Dari Kumpul-kumpul di Kafe

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Mirna dan dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Menurut keterangan polisi yang menangani kasus ini, Jessica datang dulu dan memesan tempat. Dia dilayani seorang resepsionis bernama Cindy dan ditawari meja nomor 54.

Setelah dapat meja, Jessica meninggalkan lokasi sebentar, kemudian kembali lagi membawa kertas, lalu memesan es kopi vietnam dan dua koktil. Jessica membayar seluruh pesanan dan minuman diantarkan ke mejanya. Beberapa saat setelah pesanan tersuguh, Mirna dan Hani datang bersama. Setelah saling sapa, ketiga wanita itu duduk.

Mirna yang baru datang melihat ada es kopi vietnam di meja. Dia menanyakan kepada Jessica minuman itu milik siapa. Setelah itu, dia meminum kopi tersebut. Mirna sempat mengatakan rasa es kopi itu begitu tidak enak, sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Beberapa saat setelahnya, Mirna tiba-tiba kejang, tidak sadarkan diri, kemudian mulutnya mengeluarkan buih.

Baca Juga :   Finansial Global Diramalkan Bangkrut pada 2028 Akibat Transaksi Non-Tunai

Mirna langsung dilarikan ke sebuah klinik di Grand Indonesia menggunakan kursi roda. Setelah itu suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi. Jessica dan Hanie menemani Arief.

Sayang, nyawa Mirna tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia di RS Abdi Waluyo. Setelah itu, keluarga Mirna datang ke rumah sakit. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang. Dia menilai kematian Mirna tidak wajar.

Setelah melapor, Dharmawan tidak langsung mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Mirna. Tiga hari setelah kematian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berbicara dengan Dharmawan Salihin, meminta agar mengizinkan anaknya diautopsi. Dharmawan pun menyetujui. Namun, faktanya, Mirna tidak pernah diautopsi, tetapi hanya diambil sampel dari bagian tubuhnya saja untuk diteliti.

Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor. Sesuai hasil pemeriksaan sampel yang diambil dari tubuhnya, menurut polisi, ada zat racun di dalam tubuh Mirna. Zat tersebut menyebabkan lambungnya korosif hingga akhirnya dia tewas dalam hitungan menit setelah minum es kopi vietnam.

Baca Juga :   Perhatikan, Inilah Bahaya Makan Mi Instan dengan Nasi

Sehari setelah pemakaman Mirna, polisi menggelar pra-rekostruksi di Kafe Olivier. Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier dihadirkan untuk memperagakan kembali apa saja yang terjadi pada 6 Januari 2016—mulai dari kedatangan Jessica hingga Mirna kejang-kejang.

Pada pertengahan Januari, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengumumkan bahwa terdapat racun yang diduga sianida di dalam kopi Mirna. Racun itu juga ditemukan di lambungnya. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Jessica untuk diperiksa, karena Jessica lah yang memesan minuman itu.

Jessica kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa psikiater pada 20 Januari 2016. Saat itu Jessica terlihat sangat tenang kala menghadapi wartawan yang menunggunya seharian penuh hingga selesai pemeriksaan. Keluarga Mirna, antara lain ayah Mirna, Dharmawan Salihin; Sendy Salihin, saudari kembar Mirna; dan Arief Sumarko, suami Mirna, juga ikut diperiksa satu hari setelah Jessica.

Artikel Terkait

Leave a Comment