Jangan Nekad Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji pada 2- 20 Juni 2024, Bakal Didenda Rp42, 8 Juta

Pangeran Saud mengatakan, kampanye dengan slogan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah jemaah yang berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin.

“Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi pelanggaran, mengungkap adanya penipuan, dan bertujuan mengurangi jumlah jamaah haji ilegal. Hal ini telah memfasilitasi peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jamaah dan menciptakan lingkungan spiritual yang kondusif bagi mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan nyaman, ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pangeran Saud juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ibadah haji untuk bisa meningkatkan koordinasi dan kesiapan menerima dan melayani jamaah. Beliau juga menegaskan kembali pentingnya menerapkan peraturan dan tidak menoleransi pelanggaran untuk memastikan ibadah haji yang aman.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk menaati pihak yang berwenang dan menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dengan cara apa pun,” tegasnya.

Sementara, Direktur Keamanan Umum Letjen Mohammed Al-Bassami menegaskan kesiapan aparat keamanan haji di segala sektor untuk menghadapi segala ancaman terhadap keamanan atau hukum dan ketertiban pada musim haji 2024. Al-Bassami menyatakan, bagi jemaah yang melanggar akan ditahan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menjaga kondisi di lapangan, meningkatkan kesiapan, dan melayani para jemaah.

Lanjut, Kepala Keamanan Umum Saudi juga berbicara tentang koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait kartu identitas khusus jamaah.

“Persiapan lapangan telah dikembangkan untuk memeriksa semua fasilitas akomodasi di Mekkah dan mengurangi pelanggar peraturan haji,” tutupnya.

Ketetapan ini menurut pemerintah Arab Saudi dalam rangka memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian para peziarah dalam melakukan ibadah haji.

Mengangkut individu yang melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin juga merupakan pelanggaran serius. Ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga SAR 50.000. Sarana transportasi akan disita oleh putusan pengadilan, dan pengangkut ekspatriat akan menghadapi deportasi setelah penegakan hukuman.

Selain itu, akan ada larangan memasuki Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Hukuman finansial meningkat secara proporsional dengan jumlah pelanggar yang diangkut. Pihak berwenang KSA mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menelepon (911) di Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan (999) di wilayah Kerajaan lainnya.

Pos terkait