Lima orang dari tiga negara berbeda ditangkap aparat keamanan Arab Saudi setelah nekat masuk ke Makkah melalui jalur gurun tanpa izin haji resmi. Mereka terancam denda puluhan juta hingga blacklist 10 tahun.
Upaya masuk ke Kota Makkah melalui jalur gurun tanpa izin haji berujung penangkapan. Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi menangkap lima orang yang nekat mencoba menembus wilayah suci secara ilegal di tengah pengawasan ketat musim haji 2026. Kelima orang itu terdiri dari satu warga Arab Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman.
Mereka diamankan setelah terdeteksi mencoba memasuki Makkah dengan berjalan kaki melintasi kawasan gurun, tanpa mengantongi izin haji resmi yang diwajibkan otoritas Saudi selama musim haji. Menurut laporan Saudi Gazette, Senin (4/5/2026), seluruh pelanggar kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah Saudi tidak lagi memberi ruang bagi praktik haji nonprosedural atau penggunaan visa non-haji untuk memasuki kawasan suci.
Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan sanksi sangat tegas bagi pelanggar aturan haji. Jemaah yang kedapatan berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda 10 ribu hingga 20 ribu riyal Saudi, atau setara sekitar Rp43 juta hingga Rp86 juta.
Dalam kasus tertentu—terutama bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau mengorganisasi keberangkatan haji ilegal—dendanya dapat meningkat jauh lebih besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, disertai ancaman hukuman penjara.
Tak hanya itu, pelanggar juga terancam deportasi atau dipulangkan paksa ke negara asal, serta dikenai pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi ini berlaku untuk seluruh pelanggar, baik warga asing maupun penduduk lokal yang terlibat dalam aktivitas haji ilegal.
Saudi Perketat Pengawasan
Otoritas keamanan Saudi telah memperketat penjagaan di seluruh akses menuju Makkah, termasuk jalur-jalur tikus di kawasan gurun, yang kerap digunakan untuk menyusup masuk tanpa dokumen resmi.





