Istana Pastikan Presiden Prabowo Bakal Segera Putuskan Status Empat Pulau Sengketa di Aceh

Presiden Prabowo disebut segera ambil keputusan untuk selesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. | Dok. Setpres

“Pasal 114, ayat 1, poin 4 dari perjanjian itu menyebutkan perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956. Undang-undangnya sudah dibuat oleh Presiden Soekarno,” kata JK di Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut JK, secara historis, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil—kendati secara geografis lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain Indonesia.

JK menambahkan bahwa dalam perjanjian Helsinki tidak ada kesepakatan mengenai pemekaran wilayah di Aceh seperti yang terjadi di Papua, karena dikhawatirkan akan memecah Aceh dan menimbulkan persoalan baru.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dan GAM saat itu sepakat agar tidak ada pemekaran wilayah karena itu bisa memecah Aceh,” ujarnya.***

Pos terkait