Istana Pastikan Presiden Prabowo Bakal Segera Putuskan Status Empat Pulau Sengketa di Aceh

Presiden Prabowo disebut segera ambil keputusan untuk selesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. | Dok. Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan segera mengambil keputusan terkait status empat pulau di Aceh yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

__________

“Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis dan administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Hasan menegaskan bahwa kedaulatan atas wilayah negara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara pemerintah daerah hanya mengelola wilayah administratif.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah memang mengurus wilayahnya, tetapi kedaulatan tetap milik Pemerintah Pusat,” katanya.

Menurut Hasan, perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut mengenai status empat pulau ini akan diselesaikan oleh Presiden secara langsung.

“Ada aspirasi yang berbeda antara dua daerah dalam NKRI mengenai pulau-pulau tertentu. Maka, sesuai aturan yang berlaku, keputusan akan diambil oleh Presiden dan akan diselesaikan secepatnya,” jelasnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi. | Instagram Hasan Nasbi

Hasan juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyelesaian dapat dilakukan secara damai, karena persoalan ini merupakan urusan domestik dan tidak melibatkan negara lain.

“Ini bukan sengketa dengan pihak luar. Jadi, seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan. Bisa dibicarakan secara baik-baik sebagai sesama anak bangsa,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa status empat pulau tersebut telah diatur dalam UU 24/1956, yang mengatur pembentukan Provinsi Aceh dan perubahan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

JK juga merujuk pada perjanjian damai Helsinki yang ditandatangani antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI pada 15 Agustus 2005. Perjanjian itu merujuk pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956.

Pos terkait