samudrafakta.com

IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Jawa Tengah

Ilustrasi penerimaan gratifikasi. (AI Canva)
JAKARTA—Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan bekas Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. 

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024). Menurut Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback, menurut Sugeng, diduga sekitar 16 persen, yang dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng. 

“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng. 

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah. “Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” demikian kalimat yang dikutip dari tanda terima laporan itu.

Baca Juga :   Bupati Kapuas dan Istri Peras SKPD untuk Kampanye dan Hidup Mewah

Nilai dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW itu mencapai lebih dari Rp100 miliar, atau senilai 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi. 

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum Pilpres ya,” kata Sugeng. 

Terpisah, Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.  “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. 

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.

Sementara itu, Ganjar Pranowo membantah terlibat dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dilaporkan IPW ke KPK. “Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/3).◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment