Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang melarang perayaan Imlek, dengan Ketetapan Presiden (Keppres) 6/2000. Apa yang melatarbelakangi Gus Dur menetapkan kebijakan tersebut?
Pada 3 Februari 2019 lalu, peneliti Abdurrahman Wahid Centre for Peace and Humanities (AWCPH) Universitas Indonesia, Abdul Aziz Wahid, mengatakan, pertimbangan utama Gus Dur mengambil keputusan revolusioner itu adalah maqasid syariah atau tujuan diterapkannya syariat.
“Gus Dur dari dulu lebih mengedepankan segi kemanusiaannya, bukan hanya semata segi formalistis kaidah-kaidah keagamaan Islamnya saja, kaidah fikihnya saja. Maqasidus syariah-nya dikedepankan,” kata peneliti yang akrab disapa Gus Aziz itu.
Di samping itu, kata Aziz, Gus Dur juga melihat hubungan historis masyarakat Cina dengan Nusantara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang panjang. Kontribusi masyarakat Tionghoa di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan, menurutnya, dinilai cukup besar. Hal itulah yang menurut Azis menjadi pertimbangan bagi Gus Dur.





