RUU Pelindung Mandek Dua Dekade
Sebagai informasi, RUU PPRT, yang diyakini dapat mencegah segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga—yang jumlahnya saat ini mencapai 4,2 juta orang—tertahan di DPR selama 20 tahun.
RUU itu pertama kali diajukan ke DPR tahun 2004. Ketika itu DPR dipimpin oleh Agung Laksono dari Fraksi Partai Golkar.
Setelah delapan kali pergantian Ketua DPR dari beragam partai, RUU PPRT sempat mulai menemukan titik terang saat rapat paripurna DPR pada 21 Maret 2023. Ketika itu para legislator sepakat menetapkannya sebagai RUU Inisiatif DPR.
Menurut Netty Prasetiyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu, munculnya inisiatif ini merupakan “kado terindah” selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan hukum atas keberadaan mereka.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga langsung menggelar sejumlah pembahasan. Pada pertengahan Mei 2023, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berhasil menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang mencapai 367 poin. Saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jakarta pada 15 Mei 2023, Ida merinci bagian-bagian RUU yang diajukan itu.
“Bab I berisi ketentuan umum; Bab II berisi asas dan tujuan, yaitu untuk perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan. Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; Bab IV tentang hubungan kerja; Bab V tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI tentang peningkatan ketrampilan dan keahlian. Bab VII tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga; Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; Bab IX tentang penyelesaian perselisihan. Bagian-bagian lain berisi ketenuan pidana, peralihan dan penutup,” jelas Ida ketika itu.
Namun demikian, setelah DIM diajukan, RUU PPRT malah sepi lagi. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, sekaligus anggota Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, DIM RUU PPRT yang telah diserahkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani. “Belum masuk Badan Musyawarah,” katanya, sebagaimana dilansir VOA Indonesia pada 24 Juli 2023.
Rupanya tak banyak legislator atau tokoh-tokoh politik menaruh perhatian serius pada RUU ini. Selain karena isu ini barangkali dianggap bukan sesuatu yang menarik—yang bisa menjadi isu pengatrol suara untuk mereka dalam Pemilu 2024—para politisi tampaknya juga mempekerjakan seorang atau lebih pekerja rumah tangga di rumah mereka, dan “menikmati” situasi tanpa aturan hukum tentang hak dan kewajiban mereka terhadap PRT.
Ketua DPR RI Puan Maharani hampir tidak pernah memberikan pandangannya tentang RUU ini. Pada bulan Januari 2023 lalu, jauh sebelum DIM diajukan oleh Menaker—sebagaimana dilansir VOA Indonesia—Puan bahkan telah menunjukkan keengganannya untuk mengesahkan RUU tersebut. Alasannya masih perlu membahas substansi dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Sejak awal periode (DPR) sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru. Berkualitas daripada kuantitas dan ini tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa lebih dulu,” ujar Puan kepada wartawan di DPR, 19 Januari 2023.
Namun demikian, ketika usulan dari Menaker sudah masuk, empat bulan setelah pernyataan Puan tersebut, DPR masuk juga tidak menanggapi RUU ini dengan serius.

Walhasil, tiadanya keseriusan memberikan perlindungan terhadap PRT ini menghadirkan fakta pahit bagi Indonesia: praktik perbudakan modern terus berlangsung, berputar-putar dalam lingkaran setan.◼︎





