Pemberian ganti rugi inilah yang menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa, selain faktor usia lanjut—di mana Metty telah berusia 70 tahun dan So Kasander 73 tahun ketika divonis—serta karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini—yang puluhan tahun mendampingi berbagai kasus hukum yang menjerat pekerja rumah tangga—menilai vonis untuk para terdakwa pelaku kekerasan terhadap Siti Khotimah terlalu ringan.
Lita menilai, Siti barangkali tak bakal mengalami penyiksaan luar biasa jika saja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak mandek selama hampir dua dekade di DPR RI. Lita sendiri tercatat aktif memperjuangkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR.
“Siti Khotimah tidak sendiri. Kami di JALA PRT setiap hari mendapat pengaduan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kami juga menerima aduan tuduhan merusak tas mahal, yang membuat pekerja dipaksa bekerja tanpa gaji selama empat tahun. Apa namanya ini jika bukan perbudakan?” kata Lita, usai pembacaan vonis untuk para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Siti.

Lita juga menyorot uang bantuan Rp200 juta dari mantan majikan Siti Khotimah—yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memutus ringan.
“Itu jelas bukan dana bantuan. Bukan ganti rugi, bukan restorative justice. Orang yang memiliki kuasa dan aset besar dapat berlaku semena-mena, dan ketika terjerat hukum, ia memberikan sejumlah uang untuk meringankan hukumannya. Ini yang ada dalam kasus-kasus perbudakan dulu, dan kini terulang,” tegasnya.
Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan secara terang-terangan minta semua pihak mengakui bahwa memang perbudakan modern masih ada di Indonesia.
“Saya kira kita harus mengakui hal itu (adanya perbudakan modern). Bagi saya, memang ini sangat memalukan. Tetapi kita harus mengatakan bahwa kita memang masih gagal melindungi sebagian kelompok kerja yang sama sekali tidak ada pengaturan dan perlindungan. Padahal, tidak ada hubungan kerja yang tidak ada pengaturan. Jika tidak ada pengaturan, ya berarti perbudakan,” komentarnya.

“Ironisnya, kita ini negara merdeka, yang tahun ini (2023) bahkan sedang memimpin ASEAN, dan tahun lalu G20. Tapi kita membiarkan lima juta pekerja rumah tangga tanpa pengaturan dan perlindungan,” imbuh Luluk
Luluk pun menilai bahwa putusan ringan dalam kasus Siti Khotimah semestinya menjadi “wake up call” untuk kembali memperkuat upaya pengesahan RUU PPRT.





