Indonesia Peringkat Ke-3 Perbudakan Modern di Asia Tenggara, Kenapa DPR Enggan Membahasnya?

Ilustrasi perbudakan modern. | Canva

Contoh yang paling nyata dan dekat adalah kasus penyiksaan yang menimpa Siti Khotimah, seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah. Siti mengalami kekerasan ketika bekerja di sebuah apartemen di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).

Siti Khotimah mulai bekerja di salah satu unit apartemen milik pasangan So Kasander (73) dan Metty Kapantow (70) pada Mei 2022. Siti digaji Rp2 juta per.

Bacaan Lainnya

Semuanya berjalan baik-baik saja hingga September 2022 Siti dituding mencuri roti sarapan majikannya, Metty Kapantow. Metty marah dan memukul wajah Siti menggunakan tangan dan sandal.

Tak cukup di situ, Metty juga menyuruh ART-nya yang lain, Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana, untuk bergantian memukul wajah Siti dengan tangan kosong. Mulai saat itulah Metty dan ART lainnya sepakat menghukum Siti setiap kali dia dinilai berbuat kesalahan.

Siti pun kemudian kerap dituding melakukan kesalahan yang tak pernah dia perbuat—hanya agar majikan dan rekan sesama ART-nya punya alasan untuk menyiksanya. Ada saja tuduhan yang dialamatkan padanya, mulai dari mencuri kunci lemari, bra, hingga celana majikannya. Tudingan-tudingan yang berujung penyiksaan.

Siti tidak hanya dipukul dengan tangan kosong dan sandal. Dia juga disiram air panas dan kepalanya dibentur-benturkan ke tembok. Hampir semua jenis benda tumpul yang ada di rumah tempat dia bekerja pernah mendarat di kepala dan sekujur tubuhnya. Siti juga pernah dipaksa Metty untuk makan kotoran anjing peliharan di majikan.

Karena Siti dianggap sering mencuri, Metty meminta anaknya, Jane Sander, membeli borgol. Siti pun diborgol, lalu dikaitkan dengan barbel dan sebuah meja di ruang tengah selama 2 minggu oleh Jane. Dia diikat setiap malam pukul 00.00 WIB dan borgolnya baru dibuka pukul 04.00 WIB. Namun, Siti akhirnya bisa melepas sendiri borgolnya.

Setelah bisa melepaskan diri, Siti dituding mencuri kunci brankas majikannya. Karena tudingan itu, suami Metty, So Kasander, membeli dua rantai dan empat gembok yang digunakan untuk merantai kedua tangan Siti di kandang anjing.

Siti juga pernah ditelanjangi paksa oleh rekan-rekan sesama ART atas perintah Metty, lantaran dituding mencuri cokelat.

Siti dirantai hingga kakinya melepuh. Bukannya diobati, Metty malah menyuruh salah satu pembantu lainnya untuk merendam kaki Siti ke air panas yang dicampur garam. Metty juga menyuruh ART lain untuk menampar muka, mulut, dan punggung Siti sebanyak 2-3 kali setiap minggu.

Pada Oktober 2022 saat ulang tahun Dogi—anjing milik Metty dan So Kasander—Siti disuruh mengambil kabel roll. Tapi, yang Siti dengar, dia disuruh mengambil koran. Karena salah ambil, Siti dimaki dan disundut rokok oleh So Kasander.

Pada November 2022, Siti Khotimah terpaksa buang air besar di celana karena dia tidak bisa ke toilet gegara tangannya dirantai. Hal ini membuat Metty marah dan menyuruh Siti memakan kotorannya sendiri.

Berbagai macam perlakuan di luar batas perikemanusiaan itu akhirnya membuat Siti tak tahan lagi. Pada 5 Desember 2022 dia minta berhenti bekerja. Siti pulang ke Pemalang. Dia datang dalam keadaan penuh bekas luka. Keluarganya panik dan bingung. Siti pun diantar keluarganya ke RSUD M. Ashari Pemalang dan menjalani rawat inap.

Pada akhirnya keluarga Siti melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jakarta Selatan pada awal 2023. Kasus ini diproses. Bekas majikan dan rekan-rekan ART Siti pun jadi pesakitan, hingga akhirnya divonis penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore, 24 Juli 2023.

Hakim memvonis Metty Kapantow dengan hukuman empat tahun penjara, sementara suaminya, So Kasander dan putri mereka, Jane Sander, divonis 3,5 tahun penjara.

Tersangka Ko Kasander (depan, kanan) bersama tersangka lainnya digiring oleh petugas setelah sidang putusan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. FOTO: VOA/INDRA YOGA

Satu PRT bernama Evi juga divonis empat tahun penjara. Sedangkan enam ART lainnya, yaitu Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah divonis 3,5 tahun penjara.

Sebelum vonis dijatuhkan, kuasa hukum para terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Suparna, ayah Siti Khotimah. Uang ini merupakan bantuan di luar ganti rugi atau restitusi Rp275 juta untuk Siti, yang masih berada di pengadilan.

Pos terkait