KPK membeberkan riwayat penyakit GERD akut dan asma mantan Menag Yaqut sebelum memutuskan penahanan kembali di rutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi detail riwayat kesehatan Yaqut Cholil Qoumas sebelum membatalkan status tahanan rumahnya pada Senin (23/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut disebut memiliki gangguan pencernaan dan pernapasan kronis yang memerlukan pemantauan medis khusus dari tim dokter.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa diagnosa tersebut berdasarkan hasil asesmen tim kesehatan internal.
Kondisi fisik ini menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan yang paling tepat dan aman bagi mantan pejabat negara tersebut.
“Hasil asesmen kesehatan menunjukkan yang bersangkutan mengidap GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta asma,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Pemeriksaan Lanjutan di RS Bhayangkara
KPK sempat mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) karena alasan pemulihan. Namun, setelah melakukan evaluasi teknis, penyidik memutuskan untuk membawa kembali Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas proses penyidikan berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan hak kesehatan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sebelum dijebloskan kembali ke rutan, penyidik membawa Yaqut ke RS Bhayangkara Polri di Jakarta Timur. Pemeriksaan medis tambahan ini bertujuan untuk memvalidasi secara objektif apakah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.
Hasil diagnosa dokter menunjukkan bahwa kondisi fisik Yaqut saat ini cukup stabil untuk berada di dalam rutan. Otoritas antirasuah menegaskan bahwa penahanan kembali ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penyelesaian perkara secara profesional dan terukur.
Saat ini, Yaqut telah menempati sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memastikan tetap memberikan akses layanan kesehatan rutin bagi setiap tahanan yang memiliki riwayat penyakit tertentu selama proses hukum berlangsung.





