“Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, dikutip Rabu (5/11/2025).
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyidikan, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
“Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan,” pungkasnya.***





