“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” ucap Ade.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.





