Eri juga menegaskan bahwa permintaan maaf dan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Menurutnya, kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab, yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa hasil maupun putusan dalam perkara tersebut akan ditentukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, proses hukum atas kasus ini akan tetap berlanjut. Nanti seperti apa hasilnya dan hukuman yang dijatuhkan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Eri juga menepis anggapan bahwa Pemkot Surabaya terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli selalu ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya.
“Yang terpenting masyarakat bisa mengetahui bahwa Pemerintah Kota Surabaya selalu menindaklanjuti setiap laporan atau informasi seperti ini. Sebab, Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, nama pemerintah kota selalu dicatut dan seolah-olah ikut terlibat,” tuturnya.
Eri berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar praktik pungutan liar maupun aksi premanisme tidak kembali terjadi di Surabaya. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Dengan adanya kejadian ini saya berharap semuanya menjadi terang. Kita semua harus berani melawan pungutan liar maupun aksi premanisme di Surabaya. Karena itu, apabila masih menemukan praktik pungutan liar seperti ini, segera laporkan melalui hotline saya atau langsung kepada Satgas Preman,” pungkasnya. ***





