Menurut Celios, sistem pajak Indonesia ini terbalik. Rakyat kecil membayar lebih besar persentasenya ketimbang orang kaya.
__________
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, mengecam rencana Bupati Pati Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen—kendati akhirnya kebijakan itu dibatalkan setelah ramai-ramai diprotes publik. Ia menilai kebijakan itu memberatkan warga miskin dan dibuat tanpa diskusi publik yang inklusif.
“Masyarakat berpenghasilan rendah harus menanggung beban pajak lebih besar secara persentase ketimbang kelompok super kaya. Ini, kan, terbalik,” kata Media di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurutnya, masyarakat hanya akan taat membayar pajak jika sistemnya adil. Rencana kenaikan tarif ini pun memicu protes besar-besaran di Pati.
Celios mencatat, orang super kaya di Indonesia—yang berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan—membayar pajak persentase yang jauh lebih kecil dibanding rakyat kecil.
Ia mencontohkan, bahkan miliarder seperti Warren Buffett pernah mengkritik ketimpangan itu. “Orang super kaya juga bingung melaporkan berapa putaran uang di kantornya sendiri,” ujarnya.
Ketidakadilan ini, lanjut Media, makin parah karena praktik tax haven. Banyak orang kaya memindahkan aset ke luar negeri lewat perusahaan cangkang, sehingga capital gain mereka dipajaki oleh negara lain, bukan Indonesia.
BPS mencatat, angka kemiskinan di Pati pada Maret 2024 mencapai 9,17 persen atau 116,84 ribu jiwa. Standar garis kemiskinan di daerah itu adalah Rp559.499 per orang per bulan.
Setelah protes besar, Sudewo membatalkan kenaikan PBB. Namun, warga tetap marah dan menggelar aksi menuntutnya mundur. Mereka menilai sikap bupati arogan.
Kebijakan itu juga menuai respons dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengingatkan kepala daerah agar mengutamakan kepentingan rakyat. Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyebut Prabowo Subianto telah meminta Sudewo mencari sumber pembiayaan lain.
“Alhamdulillah, bupati langsung melaksanakan perintah dan mengumumkan pembatalan,” kata Sudaryono, Ahad, 10 Agustus 2025.***





