Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika menyebut, dua oknum TNI di Lampung, Peltu Lubis dan Kopka Basyarsyah, yang diduga menembak Kapolsek Negara Batin dan dua anggotanya sudah resmi tersangka. Satu oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan juga ditetapkan jadi tersangka.
Kata Irjen Helmy, sebelum penetapan tersangka ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga saksi. Dua saksi adalah anggota Polri, sedangkan satunya warga sipil.
“Kemudian (pemeriksaan) didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Oknum anggota Brimob Polda Lampung itu, kata Helmy, bernama Aiptu Kapri Sucipto. Kapri disebut Helmy mengakui kenal Kopka Basar. Dia juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam yang akhirnya digerebek pada Selasa, 18 Maret 2025 itu.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.***





