DPR Sahkan Revisi UU TNI, Mahfud MD: Draft Terbaru Tak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Ilustrasi prajurit TNI. | Foto: Indonesian Defense Magazine
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di tengah banjir kritik. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut draft terbaru revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI itu disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Ada delapan fraksi di DPR yang hadir di sidang itu.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di luar Gedung DPR, sejumlah kelompok masyarakat sipil mulai menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI menjadi UU. Bahkan, ada yang bermalam di depan gerbang DPR sejak Rabu malam.

Sebagaimana yang ramai diberitakan media, Komisi I dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025.

Proses pembahasan revisi UU ini menjadi sorotan ketika Komisi I dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025.

Sejumlah perubahan yang dibahas dalam revisi UU itu, antara lain, penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Mahfud Sebut Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengatakan jika draft terbaru revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Kata Mahfud, revisi UU itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang menjadi cita-cita reformasi.

“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar),” begitu kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Menurut Mahfud, pada masa Orba, dwifungsi ABRI memberikan peluang TNI dan Polri menjadi DPR tanpa perlu ikut pemilu. Mereka mendapat porsi 22 persen dari seluruh anggota dewan.

Dwifungsi ABRI, Mahfud melanjutkan, juga memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif, seperti gubernur, wali kota, dan bupati dengan sistem penunjukkan tanpa pemilu.

Sedangkan dalam draft terbaru revisi UU TNI, menurut Mahfud, tidak ada indikasi peluang-peluang tersebut. Sebaliknya, katanya, draft terbaru revisi UU TNI memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik.

“Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” katanya.

Meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan.***

Pos terkait