JAKARTA—Salah satu poin penting yang didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI adalah ditemukannya ketidaksesuaian antara biaya yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dengan biaya yang direalisasikan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berlangsung pada Senin (2/9/2024), Pansus Haji DPR RI menemukan bahwa dari total biaya haji yang telah disepakati sebesar Rp8,2 triliun, hanya Rp7,8 triliun yang direalisasikan oleh BPKH. Hal ini menyebabkan adanya selisih sebesar Rp400 miliar yang belum teralokasikan atau digunakan.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta pada 27 November 2023.
Persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI—yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032
BPIH Rp93,4 juta itu termasuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
Untuk Bipih, rata-rata per jemaah membayar sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60 persen BPIH, yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Kemudian, nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan, penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp8,2 triliun, tepatnya Rp8.200.040.638.567.
Namun, dalam RDPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024), yang menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terungkap bahwaBPKH mentransfer nilai manfaat operasional sebesar Rp7,8 triliun.
Menurut Fadlul, jumlah sesuai dengan permintaan Kemenag yang disesuaikan dengan perubahan pembagian kuota haji. Ia menyebut bahwa perubahan kuota haji reguler dan khusus tersebut berpengaruh pada besaran dana yang ditransfer, sesuai dengan surat Kemenag yang diterima pada 10 Januari 2024.





