Mantan penyidik KPK menilai voting harus dipakai jika pimpinan buntu tetapkan tersangka kuota haji.
Perbedaan pandangan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menuai sorotan. Dua mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, menilai mekanisme voting semestinya segera digunakan untuk mengakhiri kebuntuan.
Menurut mereka, struktur pimpinan KPK yang berjumlah lima orang memang dirancang untuk mencegah deadlock dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk penetapan tersangka.
Voting Jalan Keluar dari Kebuntuan
Yudi Purnomo menegaskan perbedaan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda proses hukum. Jika konsensus tidak tercapai, voting adalah mekanisme sah yang harus dijalankan.
“Kan bisa dengan mekanisme voting. Itulah sebabnya pimpinan KPK ada lima atau ganjil, untuk menghindari deadlock,” ujar Yudi, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan, yang dipertaruhkan bukan sekadar dinamika internal, melainkan kepastian hukum bagi publik. “Tak peduli mau pimpinan KPK pecah atau tidak, yang penting tersangka kasus haji ditetapkan. Tidak boleh terhambat,” katanya.
Kepemimpinan Kolegial, Bukan Alasan Menunda
Yudi mengingatkan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial. Karena itu, isu perpecahan internal dinilainya tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.
“Semua pimpinan harus taat pada asas penegakan hukum. KPK sudah terlalu lama memberikan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Novel: Alasan Hukum Tidak Berubah
Nada serupa disampaikan Novel Baswedan. Ia menilai lamanya proses penyidikan menunjukkan adanya kebuntuan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui keputusan pimpinan, termasuk voting.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah terlalu lama tanpa tersangka. Padahal ketentuan UU KPK mengenai syarat alat bukti tidak diubah,” kata Novel, Kamis (8/1/2026).
Menurut Novel, secara hukum tidak ada alasan untuk terus menunda keputusan. “Artinya, sejak awal KPK mestinya sudah bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.





