Ini Dalih Pemerintah saat Badai PHK Intai 1.500 Buruh Tekstil Jateng

Potret buruh pabrik tekstil. (Istimewa) 

​Sebagai langkah mitigasi, Said dijadwalkan meninjau langsung kedua pabrik tersebut pada Senin, 27 Juli 2026. Peninjauan ini ditujukan untuk memetakan kondisi operasional serta merumuskan solusi alternatif bagi perusahaan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

​Pengawalan Hak Pekerja

​Sebelumnya, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigadir Jenderal Muhammad Irhamni menegaskan lembaganya siap mengawal berbagai sengketa industrial. Upaya preventif ini dilakukan agar konflik perburuhan dapat diselesaikan lewat mediasi.

​”Yang penting bagi kami, Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin,” ujar Irhamni. Ia mengimbau pekerja yang mengalami sengketa untuk segera melapor di tingkat kepolisian resor hingga markas besar.

Bacaan Lainnya

​Menambahkan komitmen perlindungan tersebut, Said Iqbal menuntut pembayaran hak normatif secara utuh. Hal ini berlaku jika pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak bisa dihindari oleh pihak manajemen pabrik.

​”Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum,” ujar Said.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan