Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat dengan Syarat Loyalitas Buta

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Sabtu malam (11/4/2026). SAMUDRAFAKTA/ANWAR HARIS

Di Kantor Dinas PUPR, penyidik memasang segel merah di empat ruangan vital. Diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek infrastruktur yang menjadi ‘sapi perahan’ utama.

Permintaan Maaf dan Penahanan

Usai pemeriksaan maraton, Gatut yang mengenakan rompi oranye KPK sempat menyampaikan permintaan maaf singkat saat digiring keluar Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari.

“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat.

Bacaan Lainnya

KPK resmi menahan Gatut bersama ajudannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 . Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Pos terkait