JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membuka pintu bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2024 yang diteken pada Senin, 22 Juli 2024. Buntut dari kebijakan ini, Undang-undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (24/7/2024), pengacara sekaligus dosen Rega Felix selaku pemohon uji materi meminta agar Mahkamah memberikan tafsir untuk mencegah pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berdasarkan selera pemerintah (self-referential).
“Memang benar kewenangan untuk melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas dan pemberian perizinan berusaha adalah pemerintah pusat. Hanya saja, norma dalam UU Minerba bersifat ambigu, karena makna ‘prioritas’ tidak jelas dan diskresi yang terlalu luas diberikan kepada pemerintah pusat menyebabkan bisnis pertambangan menjadi penuh ‘mafia’,” demikian kata Rega dalam gugatannya.
“Jika kata ‘prioritas’ tidak diberikan tafsir konstitusional, pada akhirnya makna prioritas tersebut bersifat self-referential kepada presiden. Presiden (pemerintah pusat) mempunyai kewenangan terlalu luas untuk menentukan affirmative action yang diberikan,” ujar dia menambahkan.
Rega berpandangan, kebijakan afirmatif yang diakui konstitusi seharusnya memuat 3 parameter, sehingga tidak disalahgunakan menjadi kebijakan bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tiga parameter yang dimaksud pemohon tersebut adalah: kebijakan afirmatif diberikan kepada pihak terdampak diskriminasi nyata, tidak menciptakan diskriminasi lainnya, serta hanya bersifat sementara.
Rega menegaskan, MK perlu mengintervensi struktur norma yang membuka ruang KKN, termasuk pada kebijakan-kebijakan yang sifatnya self-referential, sehingga pemerintah tidak bablas menggunakan kewenangannya itu. Menurut Dia, yang terjadi saat ini pemerintah bebas menentukan prioritas tanpa batas apa pun akibat ketidakjelasan pengaturan.
“Pada ujungnya pemerintah yang menentukan siapa yang dapat menikmati konsesi tambang menurut kriteria yang disukai penguasa, bahkan atas dasar agama sekalipun,” kata dia.
“Pemerintah terlalu berani bermain ‘api’ di wilayah yang sangat sensitif, yaitu ‘tambang’ dan ‘agama’. Potensi konflik sosial dapat saja terjadi. Dan ketika sudah terjadi, pemohon sebagai rakyat biasa yang tidak berormas pada akhirnya yang dirugikan,” ujar Rega.
Rega juga meminta agar MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “… penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”. Dia pun meminta supaya MK menyatakan klausul pada Pasal 35 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional sepanjang tak dimaknai “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.
Sebagaimana diketahui, ketentuan konsesi tambang untuk ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut dipertegas dengan Perpres yang baru saja ditandatangani Jokowi.
Dalam PP 25/2024 terdapat aturan baru yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal WUIPK secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.*





