Pertama, dalam hal fisik, uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kedua, dalam hal fisik, uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.





