BI Tarik Peredaran 3 Uang Logam yang Bentuknya Seperti Ini

JAKARTA—Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

“Terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi BI, Jumat, 1 Desember 2023. 

Uang rupiah logam tersebut ditarik dan dicabut karena, kata Erwin, masa edarnya sudah cukup lama, juga karena melihat perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. 

Uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991. (Dok. BI)
Uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1997. (Dok. BI)
Uang logam pecahan Rp1.000 tahun emisi (TE) 1993. (Dok. BI)

Erwin menambahkan, masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033—atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud. 

Bacaan Lainnya

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Caranya dengan melakukan pemesanan penukaran dahulu melalui aplikasi PINTAR, yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. 

Pos terkait