Begini Tata-Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya Biar Suara Anda Sah

3. Cara Mencoblos Surat Suara Anggota DPD
  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
4. Cara Mencoblos Surat Suara Anggota DPRD Provinsi
  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
5. Cara Mencoblos Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.❒

Pos terkait