Gelombang Penolakan dan Kekhawatiran
Tak perlu waktu lama Dedi mengumumkan rencana kebijakannya tersebut, gelombang penolakan mencuat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kebijakan itu sebagai bentuk tekanan tidak langsung kepada masyarakat miskin.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan, tidak boleh ada pemaksaan terkait program vasektomi. Pasalnya, menurut dia, vasektomi adalah bagian dari otoritas atas tubuh seseorang yang tidak bisa dipertukarkan dengan bansos.
“Vasektomi atau apa pun yang dilakukan terhadap tubuh merupakan bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jumat, 2 Mei 2025.
Atnike pun menegaskan bahwa pemaksaan vasektomi merupakan bentuk penghukuman terhadap tubuh. “Penghukuman saja tidak boleh. Pemidanaan dengan penghukuman badan seperti itu sebenarnya ditentang dalam diskursus hak asasi manusia,” ujarnya.
Pada bagian lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung juga menilai kebijakan tersebut melanggar hak reproduksi.
“Kontrasepsi harus bersifat sukarela, tanpa tekanan ekonomi. Kalau tidak, ini bentuk pemaksaan terselubung,” kata Direktur LBH Bandung, Hendra Gumilar kepada wartawan, Jumat
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ahad, 4 Mei 2025.
MUI juga tercatat telah mengeluarkan fatwa haram untuk vasektomi. Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.
Soal fatwa haram vaksetomi itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.
“Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya.





