“Bansos Vasektomi” Dedi Mulyadi di Simpang Jalan: Antara Solusi Kependudukan dan Ancaman terhadap Hak-hak Sipil

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan usulan kebijakan mewajibkan vasektomi bagi pria sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa bagi keluarga prasejahtera. Dia berdalih, kebijakan ini demi mengendalikan jumlah penduduk miskin di Jabar. Namun, banyak kritik menyasar rencana ini.

__________

Kebijakan Dedi itu diumumkan pada Selasa, 28 April 2025, dalam rapat koordinasi “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat.

Di sela acara tersebut, Dedi menyatakan jika ke depannya bansos dari Pemerintah Provinsi Jabar hanya bakal disalurkan untuk keluarga miskin yang bersedia menjalani vasektomi—yaitu metode kontrasepsi permanen untuk pria.

Bacaan Lainnya
Klaim untuk Kendalikan Jumlah Penduduk

Dedi mengeklaim memilih kebijakan tersebut karena lonjakan jumlah penduduk Jabar cukup tinggi, mencapai lebih dari 50 juta jiwa. Untuk itu, katanya, fenomena ini perlu perhatian serius.

Kata Dedi, pertumbuhan populasi yang tak terkendali bisa menyebabkan ketimpangan distribusi ekonomi, kemiskinan struktural, dan tekanan pada pelayanan publik.

“Kami sudah terlalu lama lunak dalam kebijakan kependudukan. Saatnya mengambil langkah tegas,” kata dia, menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan kebijakannya itu, di Gedung Sate, Jumat, 2 Mei 2025.

Program yang dinamakannya “Bansos Terkendali” itu, menurut dia, bakal mengutamakan efektivitas distribusi bantuan.

“Kami ingin memastikan bansos tidak digunakan untuk menopang gaya hidup tak terencana. Pemerintah hanya akan mendukung keluarga yang siap menjaga kualitas hidupnya, bukan sekadar memperbanyak anak,” imbuhnya.

Uji Coba Mulai Juni 2025

Dedi pun menyebut kebijakan ini bakal diuji coba mulai Juni 2025 di lima kabupaten dengan kepadatan penduduk tinggi dan angka kemiskinan signifikan, yaitu Bogor, Cianjur, Indramayu, Garut, dan Tasikmalaya. Penerima bansos baru bakal diminta menunjukkan bukti surat keterangan medis telah melakukan vasektomi sebagai salah satu prasyarat administratif.

Keluarga yang sudah punya tiga anak atau lebih dianggap sebagai prioritas yang disarankan agar ikut program vasektomi. Mereka dijanjikan mendapat insentif tambahan berupa bantuan tunai dan penghapusan tunggakan layanan dasar tertentu.

Gelombang Penolakan dan Kekhawatiran

Tak perlu waktu lama Dedi mengumumkan rencana kebijakannya tersebut, gelombang penolakan mencuat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kebijakan itu sebagai bentuk tekanan tidak langsung kepada masyarakat miskin.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan, tidak boleh ada pemaksaan terkait program vasektomi. Pasalnya, menurut dia, vasektomi adalah bagian dari otoritas atas tubuh seseorang yang tidak bisa dipertukarkan dengan bansos.

“Vasektomi atau apa pun yang dilakukan terhadap tubuh merupakan bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jumat, 2 Mei 2025.

Atnike pun menegaskan bahwa pemaksaan vasektomi merupakan bentuk penghukuman terhadap tubuh. “Penghukuman saja tidak boleh. Pemidanaan dengan penghukuman badan seperti itu sebenarnya ditentang dalam diskursus hak asasi manusia,” ujarnya.

Pada bagian lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung juga menilai kebijakan tersebut melanggar hak reproduksi.

“Kontrasepsi harus bersifat sukarela, tanpa tekanan ekonomi. Kalau tidak, ini bentuk pemaksaan terselubung,” kata Direktur LBH Bandung, Hendra Gumilar kepada wartawan, Jumat

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ahad, 4 Mei 2025.

MUI juga tercatat telah mengeluarkan fatwa haram untuk vasektomi. Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.

Soal fatwa haram vaksetomi itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.

“Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, belum memberikan tanggapan langsung terhadap kebijakan Dedi Mulyadi ini. Namun, terkait KB, khususnya vaksetomi, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan rekomendasi MUI.

“Ini (vaksetomi) bukan isu baru. InsyaAllah kita mengerti hal tersebut. Apa yang dikerjakan pemerintah hari ini adalah semangat keadilan dan membuka ruang juga untuk laki-laki dalam partisipasi (keluarga berencana),” kata Wihaji, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Mei 2025.

Kata Wihaji, sejak dulu, apa pun jenis kontrasepsi, pasti menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat. “Apa yang menjadi rekomendasi MUI sudah menjadi catatan kita dalam bekerja,” ujar Wihaji.

Sedangkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bakal mempelajari usulan Dedi Mulyadi.

“Ya, ini kami sedang mempelajari ide itu, ya. Jadi, semua ketentuannya sedang kita pelajari,” kata menteri yang biasa disapa Gus Ipul itu, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Gus Ipul, usulan soal KB itu cukup baik. Namun, jika KB itu mau dijadikan syarat menerima bansos dan beasiswa, harus dikaji dan dipelajari lebih lanjut.

“Karena penyaluran itu ada proses yang harus kita lalui. Tidak bisa terus dipaksa tiba-tiba,” katanya.

Di tengah pro-kontra dalam upaya pengendalian populasi dan penyaluran bansos yang efektif ini, publik pun menanti: apakah rencana Dedi Mulyadi ini merupakan langkah solutif, atau justru preseden bahaya bagi hak-hak sipil warga?***

Pos terkait