Bank Jatim Cabang Jakarta Terbelit Skandal Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar, Wagub Bilang Bakal Perbaiki Tata Kelola BUMD

Skandal kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Februari lalu. Kasus ini membetot perhatian publik. Pasalnya, dugaan korupsi penyaluran kredit pada tahun 2023 hingga 2024 ini merugikan negara hingga Rp569,4 miliar. Menjerat empat tersangka.

__________

Kasus ini bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim tentang adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan, yakni PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Kredit itu dikucurkan menggunakan dokumen fiktif. Agunan dan kerja sama proyek tidak pernah ada.

Bacaan Lainnya

Total ada 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor yang berhasil dicairkan secara ilegal. Dicairkan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu menjalankan proyek bersama dengan entitas BUMN—padahal aslinya direkayasa.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka. Pertama, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny. Dia diduga sebagai aktor utama yang memfasilitasi pencairan kredit fiktif.

Kedua, Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group. Dia disebut berkolusi dengan Benny mengatur skema kredit. Ketiga, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia. Dia diduga ikut terlibat dalam pengajuan kredit fiktif.

Keempat, Fitri Kristiani, karyawan yang bertugas mengurus dokumen dan laporan fiktif serta menyiapkan perusahaan-perusahaan boneka untuk mengajukan kredit.

Menyikapi perkara tersebut, Pemprov Jawa Timur melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak beberapa waktu lalu menyatakan bakal memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Emil juga menegaskan jika Bank Jatim telah melakukan pembenahan dan investigasi internal, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

Hasil audit internal, kata dia, juga telah diserahkan kepada pihak berwenang.***

Pos terkait