Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta yang Bikin Boncos Negara Rp569,4 Miliar

Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati Jakarta mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. | Dok. Kejati
Skandal kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sejak Februari lalu. Merugikan negara hingga Rp569,4 miliar. Bagaimana kronologinya?

__________

Kejati Jakarta mulai memeriksa Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit yang dia pimpin pada 20 Februari 2025. Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif untuk PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Kredit itu cair menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seolah-olah ada kerja sama antara penerima kredit dengan BUMN, padahal tidak ada.

Bacaan Lainnya

Pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang sudah direkayasa.

Modus operandi kasus ini cukup sistematis. Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tak punya proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar.

Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap berjalan.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso dan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor.

Total kredit yang dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar.

Dana itu semestinya dipakai untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja. Namun, kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada.

Setelah menjalani pemeriksaan, Benny, Bun Sentoso, dan Agus Dianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Bun Sentoso di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Agus Dianto di Rutan Cipinang.

Belakangan, setelah ketiganya ditahan, Kejati Jakarta menetapkan satu lagi tersangka, yaitu Fitri Kristiani, pada 4 Maret 2025.

Fitri adalah anak buah Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group. Dia diduga menjalankan peran mencari KTP untuk keperluan pengurusan perusahaan debitur dan menyiapkan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Fitri diduga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan verifikasi di kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan. Dia juga disangka bertanggung jawab melaporkan progres pekerjaan ke Bank Jatim—tapi laporannya ternyata fiktif.

Selain menahan para tersangka, menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi, penyidik juga menggeledah di beberapa lokasi terkait perkara ini. Termasuk menggeledah rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group.

Kata Syarief, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.***

Pos terkait