Menurut laporan firma Deloitte, CBDC merupakan respons dari lembaga moneter dunia terhadap perkembangan teknologi sektor keuangan, terutama terkait minat masyarakat terhadap mata uang kripto dan instrumen pembayaran digital lain yang dinilai cukup tinggi.
CBDC dinilai sebagai inovasi di sektor keuangan digital, yang diharapkan bisa membuat perputaran uang di masyarakat lebih efektif dan efisien, tetapi keamanannya terjaga karena dilindungi oleh otoritas keuangan yang sah di tiap negara.
Platform dompet digital yang selama ini populer digunakan oleh masayarakat Indonesia seperti GoPay, Ovo, Dana, dkk, sejatinya merupakan uang kertas dan logam fisik yang disalurkan melalui platform digital.
Dompet digital sendiri berbeda dengan mata uang karena porsinya hanya sebagai tempat penyimpanan. Hampir sama dengan penyimpanan di mobile banking yang disediakan tiap bank.
Dompet digital yang lebih ‘kekinian’ bisa dipakai untuk melakukan banyak instrumen transaksi melalui satu pintu—mulai dari memesan makanan, layanan transportasi, hingga berinvestasi dalam satu aplikasi.
Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual, disimpan melalui platform digital, namun tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.
Struktur pencatatannya juga berbeda. Uang fisik, termasuk yang disimpan dalam dompet digital, menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang tersentralisasi. Artinya, rekam jejak transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang dan pihak yang melakukan transaksi.
Sementara itu, Rupiah digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi. Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis.
Hal ini memungkinkan Rupiah Digital digunakan oleh teknologi blockchain, sama seperti mata uang kripto. Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah, sehingga dilindungi hukum dan lebih aman; sedangkan mata uang kripto yang beredar selama ini dikembangkan secara privat.
Struktur pencatatan uang kripto benar-benar terdesentralisasi sepenuhnya, tetapi tidak transparan dari segi identitas nasabah. Alhasil, meski pencatatan transaksi uang tercatat secara real-time, namun nilai uang cenderung volatile, karena identitas nasabah bisa dibikin anonim. Pengembangan secara privat tanpa campur tangan otoritas yang sah seperti ini memungkinkan penerbitan kripto lebih dikontrol oleh algoritma—bukan otoritas keuangan. Sehingga keamannya tidak terjamin.





