Awasi Potensi Kecurangan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan Website ‘kecuranganpemilu.com’

“Jika hendak diklasifikasikan kecurangan pemilu atau election fraud terbagi menjadi tiga bentuk pelanggaran yaitu kecurangan terkait pelanggaran etik, administrasi, dan kecurangan yang bersifat tindak pidana. Ketiganya dapat berujung pada sengketa hasil pemilu,” kata pemapar hasil Penelitian Peta Kecurangan Pemilu, Hemi Lavour Febrinandez dari Themis Indonesia, dikutip dari hukumonline.com, Minggu (7/1/2023).

Hemi Lavour melanjutkan penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif serta memanfaatkan big data analysis yang tersebar dalam berbagai bentuk akses informasi terbuka, lalu digabungkan dengan sumber-sumber premier. Setidak-tidaknya, kata Lavour, platform ini dapat menjadi bagian dalam memetakan titik rawan kecurangan daripada wilayah atau bagian tertentu dalam penyelenggaran pemilu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan Lavour ada 10 provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawei Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Tenggara dah Gorontalo. Tingkat kerawanan tinggi kecurangan pemilu tersebut diidentifikasi berdasarkan alur waktu penjabat kepala daerah dari Mei 2022 hingga 2023. Hasilnya, ada 198 penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati yang dilantik dan telah dipimpin penjabat kepala daerah hingga Pilkada 2024.

“Melihat dari alur waktu dan jarak koordinasi yang inkonstitusional, maka pengangkatan penjabat kepala daerah ini telah mengabaikan putusan MK. Diduga pengisian penjabat berkaitan langsung dengan upaya peserta pemilu tertentu untuk memobilisasi dukungan baik dari aparatur pemerintah sampai desa, termasuk penyaluran dana hibah serta bansos yang ada,” paparnya.

Data tersebut dipertegas dengan estimasi total pemilih sebanyak 160.165.574 tersebar di seluruh provinsi, kabupaten atau kota yang kini dipimpin Penjabat Gubernur maupun Pj Bupati/walikota, maka terdapat potensi kecurangan dalam pemilu yang dapat dilakukan oleh Pj Kepala Daerah.

“Belum lagi beragam catatan masalah penjabat kepala daerah, baik berupa kebijakan maupun pakta integritas, maka hasil pemilu akan ditentukan oleh praktik curang untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.”

Intinya, jangan sampai pemilu 2024 menjadi pemilu paling buruk sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Wujudkan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang senyata-nyatanya! Bukan sekadar jargon!

___FOTO:Tangkapan Layar/IST

Pos terkait