Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu mencatat bahwa menurut Mazhab Hanafiyah, iktikaf cukup dilakukan sebentar, tanpa ada batasan minimal.
Sekadar diam sejenak dengan berniat iktikaf pun, menurut Wahbah Zuhaili, seseorang sudah bisa dikatakan iktikaf. Kendati sambil jalan melewati dalam masjid pun sudah sah, asal sudah diniatkan iktikaf.
Intinya, menurut pendapat ini, iktikaf bisa dilakukan kapan saja dan tidak disyaratkan dilakukan dengan puasa. Sedang untuk iktikaf nazar, disyaratkan puasa.
Mazhab Al-Hanabilah relatif memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Al-Hanafiyah dalam hal durasi minimal iktikaf.
- Al-Malikiyah
Para ulama di dalam mazhab Al-Malikiyah agak sedikit berselisih tentang durasi minimal iktikaf. Sebagian mereka menetapkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam tanpa putus.
Rangkaiannya dimulai dari sejak masuk waktu malam, yaitu terbenamnya matahari, melalui malam, hingga terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir ketika matahari kembali terbenam di ufuk Barat.
Sebagian lagi mengatakan bahwa durasi minimal untuk beriktikaf adalah sehari tanpa malamnya. Artinya, sehari itu dimulai dari masuknya waktu Subuh, melewati pagi, siang, sore, lalu berakhir dengan masuknya waktu Margrib kala matahari terbenam.
Mazhab Malikiyah juga mensyaratkan puasa dalam iktikaf. Menurut mazhab ini, barang siapa yang melakukan iktikaf tanpa puasa, maka iktikaf tidak sah.
- Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-syafi’iyah tidak memberikan batasan durasi minimal untuk beriktikaf. Menurut mazhab ini, asalkan seseorang telah berada di dalam masjid, walaupun tidak harus dalam posisi berdiam di satu titik, misalnya berjalan kesana-kemari, sudah termasuk beriktikaf.
Namun, bila orang sekadar berjalan melewati bagian dalam masjid dan menjadikan masjid sebagai jalan tembus, maka tidak sah untuk diniatkan sebagai iktikaf. Minimal harus berhenti sejenak, walaupun tidak harus berdiam diri.




