Anhar Gonggong Serukan Hukuman Mati bagi Pelaku Perusakan Hutan Sumatera

Sejarawan Anhar Gonggong. - Tangkapan layar Youtube @anhargonggongofficial
Anhar menilai kerusakan hutan pemicu banjir Sumbagut harus dibalas dengan hukuman mati bagi pelakunya.

Sejarawan Anhar Gonggong meminta aparat menindak tegas pelaku perusakan hutan yang menurutnya menjadi sumber utama banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai skala kerusakan yang terjadi tak lagi dapat dianggap sebagai musibah alam.

Dalam video di kanal YouTube pribadinya yang dikutip Selasa (2/12/2025), Anhar menegaskan banjir besar Sumbagut merupakan akibat dari ekosistem yang telah dihancurkan oleh aktivitas manusia. Ia menyebut tanggung jawab pelaku harus dijawab dengan hukuman paling berat.

“Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” ujarnya.
Kalimatnya pendek, namun tegas. Ia menilai kerusakan itu telah merusak masa depan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Pemerintah Daerah Dinilai Mengetahui Akar Masalah

Anhar menilai pelaku penebangan hutan masif seharusnya mudah diidentifikasi karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang diawasi pemerintah daerah. Menurutnya, keuntungan pribadi para pelaku dibayar mahal oleh penderitaan masyarakat.

“Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” kata Anhar.

Ia menyebut tindakan perusakan hutan sebagai kejahatan yang “membunuh masa depan generasi bangsa.”

Dorongan Investigasi Setelah Tanggap Darurat

Anhar meminta pemerintah pusat turun tangan dan aparat penegak hukum segera mengusut kasus perusakan hutan setelah fase tanggap darurat selesai. Ia menolak pemberian ampunan kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

“Orang seperti ini jangan diberi maaf. Ada hukuman kita yang terbuka hukuman mati ketika orang melakukan tindakan pidana,” tegasnya.

KemenLHK Ungkap Modus Kejahatan Kehutanan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengungkap sedikitnya tujuh modus kejahatan kehutanan yang marak terjadi di Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran tertulis yang dikutip Selasa (2/12), menyebut pola itu menjadi celah utama pembalakan liar yang memperparah kerusakan hutan.

Ia menyebut pemalsuan dokumen lahan, titipan kayu dari luar areal PHAT, pemalsuan LHP, perluasan batas PHAT ke kawasan hutan negara, penggunaan nama masyarakat untuk penebangan besar, pengiriman kayu melebihi dokumen, dan registrasi ulang kayu dari kawasan hutan sebagai kayu PHAT sebagai pola dominan.

Menurut Dwi, rangkaian praktik tersebut memperkuat dugaan bahwa kerusakan hutan di Sumatera terjadi secara sistematis dan terorganisasi.***

Pos terkait