KPK menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka kasus kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditargetkan selesai akhir Desember 2025. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum menerima informasi final dari BPK mengenai penyelesaian audit kerugian negara. Ia berharap proses tersebut dapat rampung sesuai rencana.
“Alhamdulillah kalau memang bisa selesai informasinya. Kalau bisa Desember kan begitu. Mudah-mudahan informasinya betul. Belum ada informasi ke kami masalahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Saat ditanya soal penetapan tersangka, Asep menegaskan bahwa proses tersebut bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara. “Kemudian apakah setelah selesai akan diumumkan? Kita tunggu ya,” katanya.
Penyidik KPK Kumpulkan Data di Arab Saudi
KPK mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk memperdalam dugaan korupsi kuota haji. Lokasi yang didatangi antara lain Kantor KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi. Asep memperkirakan proses pengumpulan data berlangsung selama sepekan.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan bukti dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memeriksa ratusan biro perjalanan atau PIHK di berbagai daerah.
Pencegahan Bepergian dan Penyitaan Aset
KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.





