Ada 32 Produk Bernama “Wine” dan “Beer”, Kata LPPOM MUI Ternyata Kosmetik

Lipstick Merah Wine
Lipstick Merah Wine. Ilustrasi: Canva

Selain itu, produk “Ginger Beer” yang diproduksi oleh PT Metro Lombok Asri juga menjadi sorotan. Setelah penelusuran, diketahui bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram dan tidak berhubungan dengan bir. Perusahaan juga telah sepakat mengganti nama produk menjadi “Fresh Ginger Breeze”.

Di akhir klarifikasinya, Muti menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” atau “tuak”. LPPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan demi menjaga kehalalan produk di Indonesia.

Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa pihaknya terus berpegang teguh pada fatwa standar halal yang telah ditetapkan. Kesalahan penulisan seperti penggunaan kata “beer” yang seharusnya “beef” disebabkan oleh human error.

Bacaan Lainnya

“Komisi Fatwa MUI akan selalu memastikan proses sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ada dan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan jaminan halal kepada masyarakat,” kata Aminuddin.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait produk-produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Komisi Fatwa MUI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepastian halal bagi konsumen.

Pos terkait