Di akhir klarifikasinya, Muti menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” atau “tuak”. LPPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan demi menjaga kehalalan produk di Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa pihaknya terus berpegang teguh pada fatwa standar halal yang telah ditetapkan. Kesalahan penulisan seperti penggunaan kata “beer” yang seharusnya “beef” disebabkan oleh human error.
“Komisi Fatwa MUI akan selalu memastikan proses sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ada dan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan jaminan halal kepada masyarakat,” kata Aminuddin.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait produk-produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Komisi Fatwa MUI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepastian halal bagi konsumen.





