Jakarta – Sebanyak 32 produk dengan nama yang mengandung kata “wine” dan “beer” telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Hal ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, setelah viralnya sejumlah makanan dan minuman dengan nama-nama unik seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang menerima sertifikasi halal.
Muti Arintawati, Direktur LPPOM MUI, menjelaskan beberapa poin terkait produk-produk tersebut. Menurutnya, dari 32 produk yang diperiksa, sebanyak 25 di antaranya menggunakan nama “wine”, namun semua produk tersebut adalah produk kosmetik, khususnya lipstik, yang menggunakan warna merah wine sebagai simbol warna, bukan rasa atau aroma.
“Wine dalam konteks ini merujuk pada warna, bukan bahan makanan atau minuman. Penggunaan nama ‘wine’ untuk menunjukkan warna pada produk non-pangan diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI,” ujar Muti dikutip dari laman MUI, Kamis (03/10/2024).
Selanjutnya, produk yang menggunakan nama “bir” adalah minuman tradisional seperti bir pletok yang telah dikenal sebagai minuman non-khamr di masyarakat. “Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan nama bir untuk produk yang telah lama dikenal sebagai minuman tradisional non-khamr,” tambah Muti.
LPPOM MUI juga menemukan tiga produk dengan nama “beer” yang sebenarnya merupakan kesalahan pengetikan. Misalnya, produk “Beer Strudel” seharusnya ditulis “Beef Strudel” dan kini telah dilakukan perubahan nama sesuai ketetapan halal yang berlaku. Hal serupa terjadi pada produk “Beer Stroganoff”, yang seharusnya juga “Beef Stroganoff”. Kesalahan ini telah diperbaiki oleh pelaku usaha melalui pengajuan perubahan nama.
Selain itu, produk “Ginger Beer” yang diproduksi oleh PT Metro Lombok Asri juga menjadi sorotan. Setelah penelusuran, diketahui bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram dan tidak berhubungan dengan bir. Perusahaan juga telah sepakat mengganti nama produk menjadi “Fresh Ginger Breeze”.
Di akhir klarifikasinya, Muti menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” atau “tuak”. LPPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan demi menjaga kehalalan produk di Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa pihaknya terus berpegang teguh pada fatwa standar halal yang telah ditetapkan. Kesalahan penulisan seperti penggunaan kata “beer” yang seharusnya “beef” disebabkan oleh human error.
“Komisi Fatwa MUI akan selalu memastikan proses sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ada dan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan jaminan halal kepada masyarakat,” kata Aminuddin.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait produk-produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Komisi Fatwa MUI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepastian halal bagi konsumen.





