“Pernyataan-pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengklaim kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (GGAPA/AKI) karena keracunan obat sudah selesai dan korban hanya butuh proses pemulihan adalah pernyataan yang tidak tepat,” kata Tegar Putuhena, salah satu anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan—disingkat Tanduk—yang mengadvokasi keluarga korban GGAPA, Rabu (30/11/2022).
Klaim itu, menurut Tanduk, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk diketahui, pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat, 18 November 2022 dua pekan lalu. Budi menyimpulkan demikian karena, menurutnya, sudah tidak ada lagi laporan kasus baru selama dua minggu terakhir sebelum dia mengeluarkan pernyataan tersebut. Selain itu, kata Budi, kasus kematian juga menurun.
“Kalau ginjal akut, dari sisi Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah selesai. Kenapa? Sejak kita berhentiin obat-obatan tersebut, itu (kasus GGAPA) turun drastis dan sudah tidak ada kasus baru lagi itu,” Budi Gunadi Sadikin. Kemenkes mengklaim bahwa kasus ini turun sejak Kementerian menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenkes pada Selasa, 18 Oktober 2022, di mana SE itu melarang tenaga kesehatan dan apotek menggunakan obat sirup pada anak, membekukan perusahaan farmasi Afi Farma, dan mengatur penggunaan antidotum atau obat penawar fomepizole pada pasien.
Ketika Kemenkes menyatakan kasus ini ditutup dan pasien yang dirawat tinggal menjalani proses penyembuhan, Tanduk menemukan fakta situasinya tidak sesederhana itu. “Keracunan obat sirup itu mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban, termasuk organ-organ dalam, seperti hati, jantung, dan paru, paru, terjadi malfungsi pancaindra serta kerusakan syaraf permanen,” jelas Awan Priyadi, anggota Tanduk lainnya, Rabu (30/11/2022).
Salah satu korban sebagaimana yang dijelaskan Awan adalah Sena, bocah berusia 4 tahun 11 bulan dari Jakarta yang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Kondisi Sena sudah sadar, namun dia tidak bisa merespons. Syarafnya rusak permanen. Sena masuk rumah sakit sejak 10 September 2022. Sudah tiga bulan dia dirawat.
“Dokter bilang kesadaran anak saya sudah tidak bisa kembali lagi seperti semula,” kata Desi, ibu Sena, dalam video yang dirilis oleh Tanduk. “Anak saya akan terus seperti ini, tidak bisa jalan, tidak bisa bicara, tidak bisa makan. Syarafnya sudah tidak bisa diobati lagi,” jelas Desi, sembari menitikkan air mata.
Dengan adanya fakta ini, Tim mendesak agar Kementerian Kesehatan menunjukkan komitmen dalam bentuk menjamin perawatan jangka panjang para korban, termasuk biaya perawatan terbaik dan berbagai kemudahan akses dan administrasi untuk perawatan dan demi kepentingan terbaik korban.
Kemenkes sendiri mengakui jika masih ada pasien yang sedang dirawat di rumah sakit rujukan dalam kasus gagal ginjal ini. Menurut Kemenkes, ada 9 pasien yang masih dirawat di RSCM—salah satunya Sena—2 pasien di Aceh, dan 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera barat, dan Kepulauan Riau. Pasien anak yang masih dirawat ini didominasi oleh mereka yang mengalami kondisi tingkat keparahan stadium 3.
“Stadium 3 ini paling berat dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kami juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Senin, 21 November 2022.
Sedangkan Tanduk menilai bahwa tindakan pemerintah menyimpulkan gagal ginjal akut sudah selesai, sehingga kasusnya ditutup secara nasional, adalah tindakan yang tidak berpihak pada korban. “Faktanya, kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan masih sangat buruk dan membutuhkan jaminan perawatan jangka panjang oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tegas Tegar.
Untuk mengejar tanggung jawab pemerintah dan memenuhi hak-hak korban dan keluarganya itulah Tanduk mengajukan gugatan perwakilan (class action), di mana gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Menurut rencana, sidang akan mulai digelar pada 13 Desember 2022.
Perjuangan para korban mencari keadilan masih sangat panjang.
(Pram | Farhan)





