Ariyo Windutomo pernah bertugas di Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan sebelum memimpin Sekretariat Presiden. Kini ia ditunjuk sementara memimpin KSP.
Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo mendapat tugas baru di Istana. Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026.
Ariyo mengisi jabatan yang ditinggalkan Listyo Sigit Prabowo. Presiden memberhentikan Listyo setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Sebelum menerima penugasan sementara tersebut, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Posisi itu telah menempatkannya di lingkungan kerja Prabowo sejak awal pemerintahan.
Dari Kementerian Pertahanan ke Istana
Ariyo adalah perwira TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer 1996. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Kepegawaian serta Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Pada April 2024, Ariyo dipindahkan dari jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan. Perpindahan itu tercatat dalam pengumuman mutasi perwira tinggi TNI.
Beberapa bulan kemudian, ia mendapat penugasan di Istana. Ariyo dilantik sebagai Kepala Sekretariat Presiden pada 29 November 2024, menggantikan Heru Budi Hartono. Saat dilantik, pangkatnya mayor jenderal.
Karier militernya kembali meningkat pada Maret 2026. TNI mencatat Ariyo menerima kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal ketika menjabat Sekretaris Presiden.
Ditunjuk Mengisi Kekosongan KSP
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menandatangani keputusan pemberhentian Listyo pada Rabu pagi. Prabowo kemudian menunjuk Ariyo untuk menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan sementara waktu.
Penugasan itu datang sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo serta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain.
Dengan penunjukan Ariyo, tugas KSP tetap berjalan selama pemerintah menentukan pengisian jabatan definitif. Adapun perkara yang menyeret Listyo masih dalam tahap penyidikan; peran dan tanggung jawab pidana para tersangka belum diputus pengadilan. ***





