Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari KSP. Mantan Kabais menilai alat sadap Polri setara atau lebih canggih dari milik TNI.
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurut dia, Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian itu.
Langkah ini menyusul status Listyo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyebut pengganti Listyo belum dibahas. Hingga kini belum ada nama yang diumumkan.
Listyo dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026, beberapa jam setelah Presiden mengirim surat pemberhentiannya sebagai Kapolri ke DPR. Jabatan itu ia pegang sekitar lima pekan.
Tiga Jenderal Ditahan, Motif Masih Gelap
Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, ada dua jenderal bintang dua.
Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri.
Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan. Sasarannya bukan hanya Presiden.
Menurut Asep, nomor pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha turut disadap.
Pada Oktober 2026, file hasil sadapan di sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak. Seorang petugas melapor pada 30 Oktober 2026.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman terberatnya 10 tahun penjara.
Motif belum terang. Menurut laporan beberapa media, Kabareskrim meminta publik menunggu tahapan pengusutan.
Kewenangan, Bukan Sekadar Alat
Di tengah proses itu, mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menilai alat sadap Polri setara, bahkan lebih canggih dari milik TNI.
“Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara,” kata Soleman dalam wawancara di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Soleman menyebut kecanggihan itu terlihat dari alat yang dapat dibawa ke berbagai lokasi. Ia juga menyoroti dugaan penyadapan di rumah salah satu tersangka.
Ia mengaku telah mengingatkan sejak pembahasan undang-undang penyadapan Polri. Menurut dia, Polri tidak memerlukan alat secanggih itu karena menyasar warga sipil.
Sebaliknya, TNI menghadapi ancaman dari negara lain. Bagi Soleman, persoalan utamanya bukan kecanggihan alat, melainkan kewenangan.
Ia meminta kewenangan penyadapan Polri dibatasi agar tidak disalahgunakan di luar penegakan hukum.
“Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden,” ujarnya.
Soleman bahkan menyebut penyadapan terhadap presiden sebagai aktivitas makar. “Ini sudah aktivitas makar,” katanya.
Penilaian itu tidak tunggal. Yusril sebelumnya menyatakan dugaan ini tidak berkaitan dengan makar, sedangkan Mahfud MD melihat indikasi sebaliknya.
Mahfud meminta penyidik mengusut siapa yang memerintahkan. Penyidik menyatakan masih mendalami peran tiap tersangka dan keterlibatan pihak lain.***





