Kasus Ibu-Anak Madiun, Pakar Soroti Pembuktian Unsur Perencanaan

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menyampaikan konferensi pers. (RRI/Fariz Yarbo)

Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana. Reza Indragiri menyoroti narasi emosi sesaat dan meminta motif terhadap kedua korban dibedakan.

Penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ibu dan anak di Madiun mendapat perhatian pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ia mempertanyakan kesesuaian narasi cekcok dan emosi sesaat dengan pembuktian perencanaan. Menurutnya, penjelasan mengenai niat tersangka terhadap masing-masing korban perlu dipisahkan.

Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya yang berusia empat tahun.

Bacaan Lainnya

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy HM Sihombing menyampaikan perkembangan penyidikan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy.

Narasi Cekcok dan Unsur Perencanaan

Menurut polisi, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di lokasi berbeda. Dini diduga dicekik di kamar hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.

Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan jejak setelah pembunuhan. Polisi menyatakan pengungkapan perkara menggunakan metode penyidikan berbasis ilmu pengetahuan.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum,” tutur Roy.

Reza tidak mempersoalkan perlunya hukuman berat. Kritiknya menyasar penjelasan tentang cekcok yang disebut mendahului pembunuhan Dini, istri siri tersangka.

Menurut Reza, penekanan pada emosi sesaat berpotensi melemahkan argumentasi mengenai niat jahat atau mens rea yang telah terbentuk sebelum perbuatan.

“Dengan kata lain, sebelum terjadinya cekcok itu, tidak ada kehendak apalagi rencana pelaku untuk menghabisi korban pertama.

“Jadi, dari pembunuhan berencana, polisi membuat pelaku turun kelas ke sebatas pembunuhan biasa,” kata Reza.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Reza atas narasi penyidikan yang disampaikan kepada publik. Polisi tetap menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Dengan demikian, kritik terhadap pilihan kata tidak berarti sangkaan telah berubah. Unsur perencanaan tetap perlu ditunjukkan melalui rangkaian bukti.

Motif terhadap Anak Perlu Dibedakan

Reza menilai dugaan pembunuhan terhadap anak memiliki karakter berbeda. Ia melihat kemungkinan motif instrumental, yakni menghilangkan saksi agar tersangka terhindar dari proses hukum.

Polisi sebelumnya juga menyebut tersangka khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya. Keterangan itu perlu diuji bersama bukti lainnya.

Dalam analisis Reza, perencanaan perlu ditelusuri melalui empat elemen: sasaran, manfaat yang dibayangkan, sumber daya, dan risiko sebelum tindakan.

“Dia juga sudah incar anak itu, dia bayangkan manfaat dari mengeliminasi saksi potensial itu, serta dia putuskan sumber daya yakni lokasi dan cara pembunuhan, sejak sebelum beraksi.

“Terpenuhi: kumulatif dan sebelum. Bukan cuma penganiayaan, bahkan tidak sebatas pembunuhan, tapi pembunuhan berencana terhadap si anak,” ucap Reza.

Empat elemen tersebut merupakan kerangka analisis yang digunakan Reza. Penilaiannya belum menjadi kesimpulan pengadilan mengenai perbuatan tersangka.

Perbedaan dugaan motif membuat urutan kejadian penting diperiksa: kapan niat muncul, keputusan apa yang diambil, serta tindakan sebelum masing-masing korban meninggal.

Penghilangan jejak setelah kejadian juga perlu dibedakan dari persiapan sebelum pembunuhan. Hubungan keduanya harus dijelaskan melalui bukti, bukan diasumsikan dari kekejaman tindakan.

Penyidikan selanjutnya menjadi ruang untuk memperjelas rangkaian tersebut. Status tersangka dan sangkaan pidana belum merupakan putusan bersalah. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan