Ratusan saksi dari kementerian hingga agen travel haji disiapkan untuk membuktikan dugaan manipulasi kuota. Majelis hakim mematok tenggat putusan akhir tahun menyesuaikan masa penahanan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ni Kadek Susantiani meminta kepastian dari penuntut umum mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa, 1 September 2026.
Merespons hal tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan ratusan saksi untuk tahap pembuktian. “Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata jaksa KPK di ruang sidang.
Klaster Saksi dan Tenggat Vonis
Jaksa menjelaskan, ratusan saksi itu terbagi menjadi klaster unsur Kementerian Agama serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya. Selain saksi fakta, penuntut umum juga menyiapkan tujuh orang ahli untuk memperkuat konstruksi dakwaan.
Ihwal jadwal persidangan, majelis hakim mematok target vonis bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya dijatuhkan sebelum 22 Desember 2026. Keputusan ini diambil guna menyesuaikan batas maksimal masa penahanan para terdakwa.
”Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” tutur Ni Kadek.
Dugaan Manipulasi Kuota
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar terkait pengelolaan kuota haji khusus tambahan. Ia diduga beraksi bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Para terdakwa diduga memanipulasi pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan PIHK secara melawan hukum. Tindakan ini memicu praktik jual beli kuota dan pungutan imbalan percepatan keberangkatan yang mengorbankan hak jemaah lain.
Selain menguntungkan 313 korporasi PIHK, praktik lancung ini diduga memperkaya Yaqut hingga USD271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Penuntut umum berencana merinci dugaan aliran dana tersebut melalui keterangan para pengelola travel pada sidang pembuktian mendatang.
”Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” kata jaksa KPK.***





